
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia dipastikan bisa digunakan di luar negeri mulai tahun depan. Rencananya aturan SIM Indonesia dapat dipakai di luar negeri ini akan berlaku pada 1 Juni 2025 mendatang. Dikutip dari Korlantas Polri, Senin (2/9/2024), SIM Indonesia ini akan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Melalui peraturan tersebut, artinya Lanjut Membaca