
Jakarta – Surat Izin Mengemudi atau biasa disebut SIM merupakan dokumen utama sebagai syarat berkendara di jalan raya. SIM ini biasanya hanya berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang. Selain mendatangi Samsat, kalian juga dapat mendatangi lokasi SIM keliling yang ada di Jakarta. Bagi kalian yang berdomisili di Jakarta, sebaiknya catat baik-baik lokasinya ya. Lanjut Membaca