
Jakarta – Berkaitan dengan penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar lalu lintas di Semarang akan diblokir oleh kepolisian daerah Jawa Tengah jika dalam tujuh hari tidak ada respon mengenai surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggarnya. Kombes Rudy Antariksawan selaku Dirlantas Polda Lanjut Membaca