
Jakarta – Selama PPKM Darurat pekerja atau karyawan yang berkantor di Jakarta, baik itu yang menggunakan kendaraan pribadi maupun naik Transjakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). STRP merupakan surat khusus yang dikeluarkan oleh Pemda. Pemohon STRP diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, salah satunya adalah sudah divaksin minimal dosis pertama. Lanjut Membaca