
Jakarta — Saat ini, tengah marak kasus penipuan dengan mengirimkan surat tilang palsu melalui aplikasi Whatsapp. Oleh karenanya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Surat ini berupa dokumen berbentuk APK, PDF, atau lainnya disertai pesan yang menginformasikan pemilik nomor telepon terdeteksi Lanjut Membaca