
Jakarta – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masyarakat diimbau untuk tetap di rumah. Jika terpaksa harus keluar rumah dan melanggar PSBB, pengendara akan diberikan teguran pertama. Surat teguran PSBB yang pertama ini ditujukan sebagai peringatan dan berbeda dengan tilang. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan agar pengguna Lanjut Membaca