
Jakarta – Bagi pemilik kendaraan yang tinggal di wilayah Jakarta siap-siap untuk segera melakukan uji emisi pada kendaraan pribadinya baik sepeda motor atau mobil. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal segera memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang emisinya lebih dari batas. Sanksi tilang tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 Lanjut Membaca