
Jakarta – Larangan penggunaan Global Positioning System (GPS) di handphone pada saat berkendara kembali menjadi perbincangan hangat dikalangan para pemilik kendaraan bermotor. Pasalnya, baru-baru ini Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal Lanjut Membaca