Penulis: Santo Evren Sirait
Cianjur – Kehilangan sepeda motor merupakan peristiwa yang sangat menjengkelkan. Untuk meminimalkan kerugian akibat risiko tersebut, ada baiknya pemilik kendaraan membekalinya dengan asuransi.
Sekarang ini ada banyak sekali perusahaan asuransi sebut saja salah satunya Adira Insurance. Ada beberapa produk yang dimiliki oleh Adira Insurance untuk pemilik kendaraan roda dua. Menariknya perusahaan tidak hanya menerima sepeda motor bermesin konvensional saja tapi juga listrik.
Adira Insurance menerima pengajuan asuransi untuk sepeda motor listrik, karena mengikuti perkembangan teknologi otomotif sekarang ini. Meski begitu pihaknya belum memiliki produk khusus dan masih dalam perbincangan di internal perusahaan.
“Motor listrik yang penting ada surat-surat dari kepolisian seperti STNK, mirip seperti motor biasa saja. Sebenarnya motor listrik menarik, so far belum ada asuransi khusus,” ujar Danny Yusuf, Product Management Adira Insurance, di Cianjur, Minggu (17/12).
Berhubung disamakan dengan sepeda motor konvensional, maka fasilitas yang di dapat oleh konsumen pemilik sepeda motor listrik tidak perbedaan.
Motor Hilang Karena Hipnotis Tidak Di-cover Asuransi
Motopro merupakan salah satu produk yang dimiliki oleh Adira Insurance. Keuntungan yang didapat oleh penggunanya adalah jaminan total Loss Only terhadap sepeda motor. Jaminan tersebut memberikan ganti rugi bila sepeda motor hilang dan mengalami kerusakan sekira 75 persen. Namun tidak semua bentuk kehilangan sepeda motor di cover oleh asuransi.
Danny mengatakan setidaknya ada beberapa kasus kehilangan yang tidak ditanggung asuransi, satu di antaranya adalah karena hipnotis.
“Hipnotis, pembuktiannya susah. Sulit untuk menentukan orang itu benar-benar terhipnotis. Walaupun si korban sudah melaopor ke pihak berwajib tetap saja tidak bisa di cover,” katanya.
Bentuk kehilangan lainya lanjut Danny yang tidak di cover adalah sepeda motor hilang oleh teman.
“Motor dibawa kabur oleh teman, asusansi tidak cover. Kenapa karena kami beranggapan pemilik motor dengan sukarela memberikan kunci ke orang yang dipercaya, jadi bila dibawa kabur atau dicuri, asuransi tidak tanggung jawab,” terang Danny.
Sementara itu bagi sepeda motor yang sudah dimodifikasi, asuransi masih mau mengcover bila terjadi kerusakan. Namun dengan catatan kondisi atau fiturstandar tidak mengalami perubahan total.
“Kalau dimodifikasi kami masih mengganti biaya, tapi kalau modifikasi total terlebih yang membahayakan itu tidak di-cover asuransi. Yang di cover itu hanya motor yang melakukamodifikasi kecil saja,” pungkas Danny. (dol)