Toyota Bicara Aturan Beli Mobil Tanpa Uang Muka

Jakarta – Kebijakan mengenai pembelian mobil tanpa uang muka atau downpayment (DP) nol persen tertuang dalam peraturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum lama ini diterbitkan. PT Toyota Astra Motor (TAM) Agen Pemegang Merek (APM) mobil Toyota di Indonesia menyambut baik peraturan OJK tersebut.
Kendati demikian Anton Jimmi Suwandy Marketing Director TAM, mengaku pihaknya akan terus mempelajari aturan baru OJK itu. Menurutnya belum diketahui pasti apakah dengan adanya aturan soal DP nol persen bisa menaikan angka penjualan mobil atau tidak? mengingat hanya perusahaan pembiayaan dengan kondisi keuangan sehat saja yang bisa menjalankannya.
“Secara APM kami apresiasi sekali usaha dari OJK untuk mengeluarkan aturan ini dan harapannya kalau dilakukan dengan baik bisa membantu. Tapi pastinya kami harus baca detail karena program ini hanya dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan yang Non Performing Financing (NPF) di bawah 1 persen,” ujar Anton.
Menindaklanjuti aturan baru dari OJK, tambah Anton TAM akan melakukan kordinasi dengan dealer untuk menjalankan sebuah program yang tentunya sejalan dengan uang muka nol persen.
“Prinsipnya kami APM berbicara kepada dealer membuat program. Tentunya program yang sesuai dengan kebutuhan konsumen,” pungkas Anton.
Tidak Hanya Mengatur DP Nol Persen
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pasal 20. Tidak hanya mengatur pembelian kendaraan bermotor dengan DP nol persen saja tapi ada juga 10, 15, hingga 20 persen. Semua itu tergantung dari kondisi kesehatan keuangan perusahaan pembiayaan.
Untuk lebih jelasnya berikut ini petikan pasal 20 ayat 1 sampai 5 :
Ayat 1
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat. Dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1%
dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi. Paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Ayat 2
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 1% (satu persen) dan lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 10% (sepuluh persen) dari harga jual kendaraan yang yang bersangkutan.
Ayat 3
Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 3% (tiga persen) dan lebih rendah atau sama dengan 5% (lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Ayat 4
Perusahaan Pembiayaan yang tidak memenuhi Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 5%
(lima persen) wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda 2 atau 3, paling rendah 15% (lima belas persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi. Paling rendah 15% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna paling rendah 20%. Dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Ayat 5
Perusahaan Pembiayaan yang mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih tinggi dari 5%. Wajib menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor
kepada Debitur sebagai berikut:
a. bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 20% (dua puluh persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
b. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi. Paling rendah 20%dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
c. bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna. Paling rendah 25% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Post navigation
One Comment
Comments are closed.
Anggela says:
ohh ini tohh peraturan barunyaa