Jakarta – Setelah menanti cukup lama, akhirnya pihak kepolisian memberi keputusan akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau dikenal juga dengan sebutan tilang elektronik untuk wilayah Jakarta.
Sebelum berlaku efektif, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berencana melakukan uji coba penerapan tilang elektronik mulai bulan depan.
Seharusnya uji coba penerapan tilang elektronik dilakukan bulan Ini. Tetapi karena adanya pesta olahraga Asia 2018 atau Asian Games 2018 di Jakarta, maka waktu uji coba penerapan tilang elektronik diundur.
“Harusnya 22 September kemarin kita launching. Tapi karena ada Asian Games dan sebagainya, kita undur lagi. Kemungkinan besar paling lambat, Oktober harus bisa laksanakan ini,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, seperti dikutip dari laman resmi NTMCPolri.info.
Menurut Yusuf, penerapan tilang elektronik diyakini dapat mengurangi tingkat kemacetan di Ibu Kota. Dia menambahkan salah satu faktor utama penyebab kemacetan adalah kurangnya kesadaran pengendara mobil dan sepeda motor dalam mematuhi rambu lalu-lintas.
Tahap pertama uji coba penerapan tilang elektronik ini akan dilakukan di Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta. Jika tidak ada kendala, maka dalam waktu dekat pihak kepolisian menerapkan hal serupa ke ruas jalan lainnya.
“Seperti waktu kita melaksanakan ganjil-genap, ‘kan Sudirman-Thamrin dulu, protokol dulu. Ini terpantau oleh semua kalangan, semua lapisan masyarakat. Dan ini, jalan ini melalui jalan ini dari kota maupun luar kota melalui jalan ini,” pungkasnya.
Dijamin Tak Salah Tangkap
Selama ini polisi memberikan tindakan langsung dengan memberikan surat tilang kepada pengendara mobil maupun sepeda motor yang melanggar rambu lalu lintas. Tapi dengan adanya tilang elektronik, polisi akan mengirim surat tilang atau mendatangi rumah pengendara yang terekam kamera melanggar rambu lalu lintas.
Didukung peralatan canggih dan teknologi modern, polisi menjamin tilang elektronik tidak akan salah sasaran. Setidaknya ada 100 CCTV pemantau lalu lintas di Ibu Kota. Beberapa di antaranya sudah terpasang di sepanjang jalan Jalan Sudirman-MH Thamrin.
Ada empat prosedur atau mekanisme penerapan tilang elektronik. Berikut ini penjelasan singkatnya:
1. CCTV Merekam Kendaraan
CCTV high definition merekam data pelanggar mulai dari wajah pengemudi, nomor polisi dan ciri-ciri fisik kendaraan. Data tersebut akan dikirim ke pusat monitoring.
2. Bukti Pelanggaran Dikirim
Poisi mengirim surat bukti pelanggaran elektronik ke pemilik kendaraan beserta foto pelanggaran. Polisi bisa juga mendatangi rumah sesuai data kepemilikan kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran.
3. Membayar Denda
Pelanggar wajib membayar denda dengan cara transfer ke virtual account tertera di BRI.
4. STNK Diblokir
Apabila setelah dua minggu setelah surat tilang elektronik diterima, namun pelanggar belum juga melakukan pembayaran denda maka secara otomatis STNK akan terblokir.
5. Besaran Denda
Denda maksimal Rp500 ribu. Sementara ini sistem tilang elektronik hanya berlaku untuk kendaraan bermotor dengan nomor polisi ‘B’. Sebab data belum terintegrasi secara nasional. (dna)