Carmudi Indonesia

Update Harga Mobil Hybrid di Indonesia Usai Pengumuman Insentif PPnBM 3 persen

Pemerintah akan memberikan insentif pajak untuk mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Saat ini ada puluhan model mobil hybrid yang sudah beredar dan berpeluang memperoleh insentif.

Kepastian pemberian insentif pajak atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga: Hyundai Tak Khawatir Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif

Insentif Hybrid Hyundai

Hyundai meluncurkan All New Santa Fe di Indonesia (Foto: Mada/Carmudi)

Airlangga menyampaikan PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebesar 3 persen. Pemberian insentif mobil hybrid ini merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kelas menengah.

“Melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau EV, atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada TKDN dan masih dilanjutkan PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan baterai atau EV atas import EV roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD,” ungkap Airlangga.

“Sesuai dengan program yang sudah berjalan ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU masih diberikan. Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybird. Nah, ini PPnBM untuk hybrid pemerintah memberikan diskon atau di tanggung pemerintah sebesar tiga persen,” sambungnya.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tengah berbincang dengan Presiden Direktur PT Toyota-Astra Motor, Henry Tanoto (Foto: TAM)

Pada kesempatan yang sama, Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian mengatakan pemberian insentif merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap sektor otomotif yang sekarang memang sedang mengalami tekanan. Hal ini diakibatkan dari turunnya daya beli masyarakat khususnya masyarakat menengah.

“Saya minta agar segera para produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami. Agar tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif stimulus yang sudah di siapkan oleh pemerintah,” terang Agus.

“Pada dasarnya, sebetulnya program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021 termasuk untuk hybrid. Termasuk di dalamnya ada pengaturan mengenai nilai TKDN yang harus menjadi kriteria dari peserta program ini,” sambung dia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo berkunjung ke booth Honda (Foto: Honda)

Isi Konten

Mobil Hybrid di Indonesia

Saat ini tercatat ada puluhan mobil hybrid dari berbagai merek kendaraan yang sudah diniagakan di Indonesia. Dari semua merek kendaraan hanya Toyota yang memiliki jajaran produk hybrid terbanyak ketimbang lainnya.

Dari semua model mobil hybrid yang ada, sebagian besar masih didatangkan dari luar Indonesia, sisanya sudah diproduksi secara lokal.

Sejauh ini, aturan teknis mengenai syarat untuk mendapatkan insentif dari pemerintah memang belum dibeberkan secara detail. Hanya saja, pemerintah sudah memberikan sedikit petunjuk bahwa mobil hybrid yang berhak menerima PPnBM DTP 3 persen harus memiliki TKDN dalam jumlah tertentu.

Baca Juga: All New LBX, Mobil Elektrifikasi Baru Lexus Indonesia di Bawah Rp1 Miliar

(Foto: Carmudi/Mada Prastya)

Sambil menunggu aturan detailnya dikeluarkan pemerintah, simak dahulu daftar mobil full hybrid dan plug-in hybrid yang saat ini sudah dijual ke konsumen.

Daftar Model dan Harga Mobil Hybrid

Daftar model mobil hybrid di bawah ini disertai juga dengan harga On The Road Jakarta (OTR) yang bisa dijadikan sebagai gambaran atau mengetahui seberapa besar penurunan harganya begitu PPnBM DTP 3 persen berlaku efektif mulai awal 2025.

Toyota

Vellfire HEV

Alphard HEV

Kijang Innova Zenix HEV

Yaris Cross HEV

Corolla Cross GR Sport HEV

New Corolla Cross HEV

Corolla Altis HEV

Camry HEV

All New RAV4 GR Sport PHEV

All New Prius HEV

Hyundai

New Tucson

All New Santa Fe

Kia

Carnival

Nissan

All New Serena e-Power

Kicks e-Power

Wuling

New Almaz RS Pro Hybrid

MG

VS Super Hybrid

Honda

All New Honda Accord

All New Honda VR-V

Lexus

LBX

UX

RX

NX

LS

ES

LM

Great Wall Motor

Haval

Tank

Besaran Pajak Mobil Hybird

Pajak mobil hybrid telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nmor 74 Tahun 2021.

Baca Juga: MG VS HEV Tidak Dapat Insentif Mobil Hybrid 3 Persen Tahun Depan

MG VS Super Hybrid

Isi dari peraturan tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Setidaknya ada tiga pasal yang mengalami perubahan dari peraturan sebelumnya, yakni Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 36A.

Bila mengacu pada peraturan yang mulai berlaku Oktober 2021 itu intinya mobil hybrid dikenai PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 40 persen dari harga jual. Ini berlaku bagi kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc.

Wuling New Almaz RS (Foto: Santo/Carmudi)

Sementara untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid dikenakan PPnBM sebesar 15 persen dengan dasar pengenaan pajak sebesar 33 persen.

FAQ

Pemberian insentif pajak atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil hybrid sebesar 3 persen.

Kapan PPnBM DTP 3 persen untuk mobil hybrid berlaku?

PPnBM DTP untuk mobil hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025

Ada puluhan mobil hybrid yang dijual di Indonesia, sementera ini model yang termurah di antara lainnya, yaitu MG VS Super Hybrid Magnify Rp389 juta.

Penulis: Santo Sirait

Exit mobile version