Usai Libur Lebaran, Saat Tepat Klaim Asuransi Kendaraan


Jumlah pelanggan melakukan proses klaim kendaraan usai mudik lebaran naik 20-30 persen. Foto/Istimewa
Jakarta – Usai sudah liburannya, sekarang kembali ke realita, menghadapi aktivitas masing-masing. Biasanya minggu-minggu awal selepas liburan, pekerjaan numpuk. Mau urus hal-hal lain diluar kerjaan tentu jadi kendala.
Apalagi yang mau diurus itu erat kaitannya dengan kendaraan yang kita pakai sehari-hari.
Habis dibawa liburan menempuh perjalanan jauh, ada saja risiko yang ditimbulkan. Entah itu lecet karena bersenggolan dengan kendaraan lain karena padatnya arus mudik atau arus balik. Bahkan lebih parah lagi karena kita tidak bisa pertahankan fokus, tabrakan pun tak terhindarkan.
Selama tidak menimbulkan korban, mungkin bisa santai saja, tenang karena merasa terlindungi oleh asuransi yang kita ambil untuk mengcover kendaraan.
Sekarang yang jadi permasalahannya adalah waktu untuk mengurus klaim tersebut. Nah, tak perlu khawatir menghadapi masalah ini. Biarkan perusahaan asuransi memperbaiki mobil Anda.
Apalagi bagi pelanggan asuransi Garda Oto dari Asuransi Astra. Proses klaim mudah banget, asal semua prosedur standar yang berlaku diikuti.
“Yang pasti lakukan dulu pengecekan ke bengkel rekanan kami. Karena biasanya, setelah mudik itu pasti antri. Tren ramainya bengkel asuransi biasanya sebelum lebaran atau setelah lebaran. Jadi kalau setelah lebaran ini sudah bisa dipastikan pasti antri,” terang Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra, saat ditemui Carmudi Indonesia beberapa waktu lalu.
“Jadi kalau mau klaim juga sebaiknya cek juga ke bengkel, penuh atau tidak. Daripada nanti masuk tapi pengerjaannya lama, kan kasian juga. Mending berobat jalan aja istilahnya,” lanjut Iwan.
Menurut Iwan, kecenderungan angka klaim naik itu pas sebelum lebaran dan setelah lebaran. Biasanya itu naik sekitar 20-30 persen jumlah kenaikan klaim.
Cara Mudah Klaim Asuransi Garda Oto
Yang harus diingat adalah, pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian. Ini juga sudah diatur di dalam polis.
Artinya, ada waktu atau tidak ada waktu, proses pengajuan klaim harus segera dilaporkan. Jangan sampai klaim ditolak hanya karena tidak memperhatikan hal tersebut.
Cukup buka aplikasi Garda Mobile Otocare di smartphone. Mudah dan cepat aplikasi ini sangat mempermudah proses pelaporan klaim. Tekan fitur ‘Garda Oto’, kemudian isi formulir kerugian yang sudah disiapkan.
Atau dengan cara lain, menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112. Layanan ini bisa diakses 24 jam tanpa henti. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim Anda diproses.
Bisa juga dengan mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112. Atau menyambangi Garda Center yang kini hadir di 22 mal seluruh Indonesia.
Dokumen Disertakan untuk Urus Klaim Asuransi
1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat
2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat
· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
· Surat blokir STNK
· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen
3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung
· Fotokopi polis asuransi
· Fotokopi STNK kendaraan
· Fotokopi SIM pengemudi
· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)
Bila dokumen keseluruhan sudah lengkap, dan form klaim sudah diisi, tinggal menunggu waktu pengerjaan.
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel.
Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan. (Zie)