Viral! Ingat Lagi Fungsi Jalur Penyelamat, Bukan untuk Istirahat Apalagi Foto-Foto

Jakarta – Belakangan ini media sosial diramaikan foto sekelompok pengendara sepeda motor yang berhenti di jalur penyelamat. Hal tersebut tentunya merupakan tindakan berbahaya dan mengganggu fungsi jalur penyelamat itu sendiri.
Foto yang beredar memperlihatkan sejumlah pengendara sepeda motor memarkir kendaraannya di jalur penyelamat. Beberapa di antara mereka juga terlihat berdiri di fasilitas jalan yang seharusnya steril dari objek apapun tersebut.
Ironisnya, tak jauh dari posisi mereka berada sebenarnya sudah ada imbauan dilarang berhenti, parkir, atau berfoto di jalur penyelamat. Tidak diketahui lokasi foto tersebut diambil, tapi yang jelas tindakan semacam itu tidak boleh ditiru.
Menurut penjelasan Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, jalur penyelamat juga dikenal dengan istilah safe exit area.
Mengutip penjelasan pada situs web resminya, Senin (30/8/2021) dikatakan bawah jalur penyelamat memiliki fungsi sebagai peredam laju mobil atau besar dengan konturnya yang dibuat kasar dan bergelombang.
Desain semacam itu bertujuan menjebak atau mengunci laju kendaraan saat terjadi masalah rem blong atau tidak berfungsi dengan baik.
Jalur penyelamat biasanya ditemui di sisi sebelah kiri jalan turunan. Contoh jalur penyelamat bisa banyak ditemui di Tol Trans Jawa, seperti Tol Cipularang.

Pengendara sebaiknya tidak bergenti di jalur penyelamat secara sengaja karena sangat berbahaya. (Foto: Instagram @brorondm)
Dari penjelasan tersebut Carmudian mungkin sudah bisa membayangkan fungsi jalur penyelamat. Jika suatu kendaraan mengalami masalah pengereman maka pengemudi bisa mengarahkan kendaraannya menuju jalur penyelamat.
Harapannya kendaraan dapat berhenti sebelum jalur penyelamat habis sehingga tidak ada korban jiwa. Melihat fungsinya sebagai fasilitas darurat maka sudah semestinya jalur penyelamat bersih dari objek apapun.
Jangan Berhenti di Jalur Penyelamat
Sulit dibayangkan malapetaka yang timbul jika jalur penyelamat justru dijadikan tempat beristirahat apalagi sebatas foto-foto karena nyawa taruhannya.
Sebagai informasi, jalur penyelamat rata-rata memiliki ketinggian 6 meter, panjang 20 meter, dan lebar 3 meter. Permukaannya menggunakan material tanah yang dibuat bergelombang.
Bagi pengendara yang melintas dilarang untuk sengaja berhenti di jalur tersebut apabila tidak dalam kondisi darurat.
Baca Juga:
- Keliling Dunia dengan Mobil Bukan Sebatas Mimpi, Lihat Persipannya di Sini
- Sanksi Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas, Kena Penalti dan SIM Dicabut
Penulis: Mada Prastya
Editor: Dimas