Wacana Penggolongan SIM C, Terus Ngaret Sampai 2020

Jakarta – Pihak Kepolisian Republik Indonesia sempat berencana untuk menggolongkan SIM C sesuai kapasitas mesin sepeda motor pada 206 lalu. Namun, rencana itu terus mundur sampai kabarnya akan diberlakukan pada tahun 2020.
Memasuki 2020, apakah wacana penggolongan SIM C akan direalisasikan?
Petunjuk pelaksanaan soal penggolongan SIM C sebenarnya sudah tertuang dalam Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015, yakni berisikan dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.
Dikutip dari laman NTMC Polri, dalam pengklasifikasian SIM C tersebut nantinya tidak semua pemilik motor akan mengantongi SIM C. Sebab SIM C akan terbagi 3 golongan berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor (cc).
Adapun 3 golongan SIM C yang disiapkan yakni :
- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc.
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc.
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.
Sebagai gambaran, pemilik SIM C2 tidak perlu lagi memiliki SIM C atau SIM C1. Sebab, pihak kepolisian menilai pemilik SIM C2 jug sudah melewati fase pada kedua level SIM di bawahnya. Sementara itu, pemilik SIM C1 perlu upgrade ke C2 bila perlu mengendarai motor 500 cc ke atas.
Aturan di atas melengkapi Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Wacana penggolongan SIM C memang bukanlah isu baru. Kabar ini sudah lama berhembus sejak akhir 2015 lalu. Namun karena kendala pendanaan untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, hingga saat ini belum bisa terealisasi.
Isi Konten
Persyaratan Naik Kelas dalam Penggolongan SIM C
Karena nantinya SIM C akan berjenjang, pasti ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat untuk mendapat SIM C hingga level tertinggi. Syarat utama untuk mendapatkan SIM C1 dan SIM C2, pengguna motor diwajibkan mempunyai SIM C terlebih dulu sebagai SIM dasar. Setelah itu harus melewati tahapan ujian yang didasarkan kapasitas motornya bila ingin naik tingkat ke level yang lebih tinggi. Prosedurnya mirip seperti pengajuan SIM B untuk kendaraan berat.
Artinya, pengguna motor tidak bisa memiliki SIM ganda. Bila sudah mendapat SIM C1 misalnya, maka SIM C yang lama akan ditarik.
Bagi yang sudah memiliki SIM C1 dapat mengendarai motor dengan kapasitas mesin sampai 500 cc. Kemudian, pemilik SIM C2 dapat mengendarai motor 500 cc ke atas dan dapat juga di bawah 500 cc, karena paling tinggi tingkatannya.
Kendala Penggolongan SIM C yang Terus Tertunda
Penggolongan SIM C ini menurut pihak kepolisian perlu dilakukan karena motor berkapasitas besar punya cara yang berbeda untuk dikendalikan. Ukuran yang lebih besar dan kecepatan motor yang lebih tinggi butuh kemampuan yang lebih baik untuk mengendalikannya ketimbang -misalnya- motor matik 110 cc.
Bukan hanya itu, mengendarai motor berkapasitas besar menuntut kesehatan fisik dan psikologi pengendara yang jauh lebih bijaksana. Beberapa faktor tadi juga merupakan hal penting pendukung keselamatan berkendara.
Bicara soal kesiapan fasilitas untuk penggolongan SIM C, ini tergantung dari anggaran untuk infrastruktur di seluruh Indonesia. Polri butuh dana yang besar untuk mempersiapkan infrastruktur, termasuk kendaraan untuk ujian SIM C1 dan C2 di setiap satpas SIM di seluruh Polres tiap kota di Indonesia. Tentunya, harga motor 250 cc ke atas juga tidaklah murah karena masuk kategori motor mewah.
Tahapan Membuat SIM C1 dan SIM C2
Untuk bisa membuat SIM C1 atau C2, pastinya wajib untuk memiliki SIM C terlebih dahulu. Syarat utama dalam membuat SIM C yaitu harus seorang Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun dan telah memiliki KTP. Syarat tadi juga akan berlaku untuk masyarakat yang akan membuat SIM C1 dan SIM C2.
Pemohon SIM baru atau naik tingkat juga diharuskan mengambil formulir di kantor kepolisian atau secara online melalui situs www.sim.korlantas.polri.go.id. Saat ini baru tersedia formulir SIM C biasa dan belum ada untuk SIM C1 atau C2. Pengambilan formulir SIM C biasa di kantor polisi akan dikenai biaya Rp100 ribu.
Bila mengacu pada pembuatan SIM B1 dan B2 untuk kendaraan besar, maka ada kenaikan batas usia pemohonnya dengan alasan kematangan psikologis. Apabila SIM A batas usia minimalnya 17 tahun, maka SIM B1 20 tahun dan SIM B2 21 tahun.
Cara ini nantinya mungkin akan diadopsi juga pada saat penggolongan SIM C. Mengendarai motor dengan kapasitas mesin besar butuh kematangan psikologis dan juga jasmani yang bugar karena motornya juga besar. Remaja atau orang yang baru dewasa usia 17 tahun akan sedikit kesulitan bila mengendarai motor gede 800 cc.
Persyaratan dalam Membuat SIM C1 dan SIM C2
Saat akan mengikuti ujian SIM, kita juga diminta membawa dua dokumen lainnya yaitu fotokopi KTP serta surat keterangan sehat jasmani. Khusus untuk surat keterangan jasmani, kita dapat memperolehnya di klinik kesehatan kepolisian dengan biaya sekitar Rp25.000, atau mengurusnya sendiri ke puskesmas terdekat.
Persyaratan untuk SIM C1 dan SIM C2 juga wajib membawa SIM yang dimiliki saat ini. Apabila naik ke SIM C1 maka harus membawa SIM C biasa, dan bila ingin naik ke SIM C2 harus menyertakan SIM C1. Ketika sudah naik kelas, maka pihak kepolisian akan mengambil SIM C yang lama.
Ujian Teori SIM C biasa
Pada ujian teori ini kita hanya diberikan waktu selama 15 menit untuk menjawab 30 soal. Soal yang diujikan sebenarnya merupakan wawasan umum berkendara di jalan.
Untuk itu, pastikan kita menjawab semuanya dengan teliti dan benar. Sebab, kriteria kelulusan ujian teori ini kita harus menjawab 21 soal dengan benar, atau hanya menjawab 7 soal yang salah.
Bicara soal materi ujian teori SIM C1 dan SIM C2, kami belum ada gambaran sama sekali. Secara garis besar tetap ada kesamaan dengan ujian teori SIM C biasa namun mungkin saja ada tambahan beberapa materi soal attitude berkendara motor gede di jalan raya.
Ujian Praktik SIM C1 dan SIM C2 Jauh Lebih Sulit
Karena ini juga menitikberatkan pada kemampuan berkendara motor berkapasitas besar, maka ujian praktiknya memakai motor 250 cc atau 500 cc tergantung SIM yang diajukan. Peserta uji perlu membiasakan diri untuk menjaga keseimbangan ketika bermanuver memakai motor 250 cc ke atas.
Materi ujian praktek sepertinya tidak jauh berbeda dengan SIM C biasa. Teknik berkendara dasar harus sudah dikuasai, yaitu melewati lintasan slalom atau zigzag, lintasan angka 8, dan lintasan putar balik tanpa turun kaki. Keseimbangan dalam berkendara menjadi poin utama penilaian.
Pada ujian praktek SIM C biasa, ada ujian kecekatan yang bertujuan untuk menilai kecakapan pemotor ketika harus mengambil keputusan mendadak saat berkendara. Dalam ujian ini akan menilai respons pengendara untuk pengereman di jalan apabila tiba-tiba ada halangan di depan.
Penulis: Yongki Sanjaya
Editor: Dimas
Baca Juga:
Bikin SIM Sendiri atau dan Nembak, Ini Kisaran Biayanya
Post navigation
One Comment
Comments are closed.
Anonymous says:
Terimakasih informasinya kaa